Dinilai Ada Kejanggalan, Juru Bicara Peserta Seleksi PPNPN Tahun 2021 Pontianak Minta Tes Ulang
Dikatakannya, dari hasil ujian seleksi Penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) tahun 2021 di lingkungan Kantor pertanahan/ ATR Kota P
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Juru Bicara peserta seleksi Penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) tahun 2021 di lingkungan Kantor pertanahan/ ATR Kota Pontianak, Rizka Wibawa mengungkapkan, bahwa ada kejanggalan terhadap seleksi penerimaan PPNPN tahun 2021.
Dikatakannya, dari hasil ujian seleksi Penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) tahun 2021 di lingkungan Kantor pertanahan/ ATR Kota Pontianak yang meluluskan 50 orang menuai protes dari puluhan orang peserta lainnya lantaran diangap penuh rekayasa dan nepotisme.
"Ini disebabkan awalnya kantah kota hanya bertujuan untuk menaikan jumlah follower di IG dan Face Book semata (peserta diwajibkan memfollow IG dan FB Kantah kota) agar dianggap pembukaan seleksi tersebut transparan yang dipublis di medsos keliatan ada kemajuan di sistem IT nya. Tapi ternyata sistem yang digunakan panitia belum siap dan kewalahan sehingga waktu tes online sering terjadi hambatan dengan alasan jaringan internet terganggu," jelas Rizka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Januari 2021.
Baca juga: Di Masa Pandemi, Win Digital Khatulistiwa Ciptakan Lapangan Pekerjaan Melalui Aplikasi Win Laundry
Sebagaimana, lanjut Rizka, pada tahapan seleksi ini dilakukan melalui beberapa tahap, diantaranya:
Pertama, Pengumuman pembukaan pendaftaran tanggal 4 Desember 2020 pukul 10.00 sampai 7 Desember 2020 dimulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 siang (-+ 2000 orang pendaftar)
Kedua, Pengumuman seleksi administrasi pada 10 Desember 2020 (-+500 orang yang lulus)
Ketiga, Tes tertulis pada 14 Desember 2020 (online) hasil tes tidak mencantunkan skor ranking nilai tes.
Keempat, Pengumuman hasil tes tertulis 17 Desember 2020 (150 orang) tanpa menampilkan skor nilai tes.
kelima, Tes wawancara sabtu, 19 Desember 2020.
Keenam, Pengumuman kelulusan pada rabu 30 Desember 2020 (50 orang) tanpa mencantumkan hasil nilai/skor/rangking peserta.
"Dan anehnya dari lembar pengumuman hasil pengadaan PPNPN tersebut ada keterangan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana kita ketahui UU dan keputusan menteri saja bisa di yudicial review dan di lakukan revisi apa lagi hanya keputusan tingkat kepala kantor pertanahan kota/ATR Kota Pontianak, ini tampak sekali sikap arogansi kekuasaan dan kepentingan golongan lebih diutamakan," bebernya menceritakan alur seleksi.
Baca juga: Tidak Ada Kenaikan di Awal 2021, Harga BBM di Kalbar Masih Sama
Dari hasil pengadaan PPNPN di kantor pertanahan /ATR yang menggunakan Anggaran Negara/APBN tersebut, menurutnya, tidak efektif.
Hal ini dikatakan, dia lantaran terjadi tebang pilih yang diluluskan pada seleksi tersebut.
"Sangat meyakinkan kita bahwa terjadi proses yang tidak fair, dan kalau kita liat nama-nama yang diluluskan juga hampir 95% didominasi dari kalangan family ASN Kantor Pertanahan/ATR dan titipan orang orang tertentu, ini sangat mencederai perasaan peserta yang ikut tes dari kalangan masyarakat biasa, tentunnya tuntutan kami adalah, tes ujian PPNPN 2021 diulang dan mengunakan tim seleksi independen yang diatur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang RI Nomor 7 tahun 2018 pasal 8," jelasnya.
Ia menegaskan, jika hal ini masih tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait. Maka pihaknya akan melaporkan kepada publik dan pusat.
"Dan masalah ini akan kami laporkan pada Komisi Informasi Publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2018. Laporan tersebut juga akan di tembuskan ke Kanwil Pertanahan/ATR Kalbar serta Kementerian Agraria/ATR RI di Jakarta," pungkasnya. (*)