Breaking News

Apa Beda Guru PPPK dengan Guru PNS ? Seleksi CPNS 2021 Tidak Ada Rekrutmen Guru PNS

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
ILUSTRASI CPNS - Sebanyak 238 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2019 telah menerima SK CPNS. Sebelum bertugas ke formasinya masing-masih, para CPNS yang lulus seleksi ini akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Rencananya, prajabatan diadakan pada awal 2021 oleh bidang Diklat.  

Rekrutmen PPPK guru 2021

Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved