Apa Beda Guru PPPK dengan Guru PNS ? Seleksi CPNS 2021 Tidak Ada Rekrutmen Guru PNS

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
ILUSTRASI CPNS - Sebanyak 238 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2019 telah menerima SK CPNS. Sebelum bertugas ke formasinya masing-masih, para CPNS yang lulus seleksi ini akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Rencananya, prajabatan diadakan pada awal 2021 oleh bidang Diklat.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BKN atau Badan Kepegawaian Negara memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Baca juga: JADWAL Pembukaan Rekrutmen CPNS 2021 - Cek Formasi, Syarat dan Berkas Dokumen yang Dipersiapkan

Lantas, apa beda PNS dan PPPK?

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hak PNS

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

  • Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
  • gaji
  • tunjangan
  • fasilitas cuti
  • jaminan pensiun
  • jaminan hari tua
  • perlindungan
  • pengembangan kompetensi

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 29 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved