TERPOPULER Gisel dan MYD Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik - Berikut Deretan Fakta Selengkapnya

Status tersangka ditetapkan kepada Gisel setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.

Editor: Marlen Sitinjak
Instagram@gisel_la
Giselle Anastasia alias Gisel. Deretan Fakta Selengkapnya Gisel dan MYD jadi tersangka. 

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu. Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

Baca juga: Komentar Gisel pada Postingan Gading Marten Sebelum Ditetapkan Tersangka Jadi Sorotan

Michael Yukinobu de Fretes Viral

Nama Michael Yukinobu de Fretes mendadak viral usai artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan jadi tersangka kasus video syur.

Ia diduga kuat pria inisial MYD, pemeran pria dalam video mesum Gisel berdurasi 19 detik.

Michael Yukinobu de Fretes diketahui bukan berasal dari kalangan artis atau publik figur.

Sedikit informasinya didapat dari akun Facebook bernama De Fretes Michael Yukinobu.

Dia berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Di akun Facebook-nya, Michael Yukinobu de Fretes juga menautkan lokasi tempat tinggalnya sekarang di Kakogawa, sebuah di Prefektur Hyogo, Jepang.

Ia lahir pada 1 Agustus 1986, pernah kuliah di satu di antara Universitas di Indonesia dan SMA swasta di Medan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved