TERPOPULER Gisel dan MYD Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik - Berikut Deretan Fakta Selengkapnya
Status tersangka ditetapkan kepada Gisel setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Baca juga: CINTA Terlarang Gisella Anastasia Terkuak Setelah 3 Tahun Berlalu! MYD & Gisel Tersangka Video Syur
Sosok MYD
Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.
Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.
"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.
Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.
Pasal Berlapis
Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca juga: CEK FAKTA Video Syur Gisel dan MYD Direkam saat Masih Istri Gading Marten hingga Penyebab Perceraian
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.