PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang Bayar Santunan Hingga 5 Miliar Sepanjang 2020
Dirinya mengatakan itu berarti berbanding lurus dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas)
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sejak 1 Januari 2020 hingga 28 Desember 2020, PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang Cabang Kalimantan Barat telah membayar klaim santunan sebesar Rp 5.794.573.541.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan SE. mengatakan pembayaran klaim santunan ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp 6.845.392.839.
Dirinya mengatakan itu berarti berbanding lurus dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas), sebagai wilayah yang dilayani Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan SIngkawang.
"Klaim yang dibayarkan berdasarkan UU nomor 33 dan 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Ambulance," jelas PT Jasa Raharja Kalimantan Barat Perwakilan Singkawang melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawa, SE. Senin 28 Desember 2020.
Baca juga: Resmikan Kelurahan Bersinar di Singkawang, Wakil Wali Kota Irwan: Narkoba Kejahatan Luar Biasa
Klaim ini dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Kalimantan Barat Perwakilan Singkawang pada wilayah Singbebas untuk kasus kecelakaan lalu lintas.
Dari tiga Kabupaten Kota yang dilayani, nilai klaim terbesar dibayarkan pada wilayah Kabupaten Sambas. Menurutnya hal ini tak lepas dari tingkat kecelakaan yang cukup tinggi di Kabupaten Sambas dibandingkan dengan dua wilayah lainnya.
"Persentase kecelakaan di Kabupaten Sambas yang paling besar, disebabkan luas wilayah yang memang paling luas," tuturnya.
Selain itu, Gunawan juga menerangkan terdapat berberapa syarat bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja.
Pertama, kata Gunawan adalah laporan polisi, ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh korban kecelakaan.
Kemudian korban meninggal dunia ditambah nomor rekening, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran bila belum menikah, dan akta nikah bila sudah menikah.
Sementara bila mengajukan cacat tetap, korban harus mengisi formulir cacat tetap dan nanti dokter konsultan PT Jasa Raharja yang memeriksa berapa persen penurunan fungsinya.
"Kalau dia diamputasi kami sudah punya persentase tersendiri," jelasnya.
Gunawan melanjutkan, PT Jasa Raharja telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit yang berada di wilayah Singbebas. Apabila korban dirawat di rumah sakit yang telah bekerja sama, PT Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka, baik ringan dan berat dengan nilai maksimal Rp 20 juta.
Selain santunan luka-luka, juga ada biaya P3K dengan biaya maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu.
Dia melanjutkan, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang sesuai dengan ruang lingkup jaminan UU 34 berhak mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan disertakan laporan polisi.