PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang Bayar Santunan Hingga 5 Miliar Sepanjang 2020

Dirinya mengatakan itu berarti berbanding lurus dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas)

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan SE. (foto diambil sebelum pandemi covid-19) 

PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan pada masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi. Sementara kendaraan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap disantuni sesuai dengan UU 33.

PT Jasa Raharja juga telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga bila terjadi kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi, korban akan dilayani BPJS Kesehatan dengan catatan korban tersebut merupakan anggota kepersertaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), pengajuan santunan juga bisa diterima Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban kecelakaan di Republik Indonesia.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, kata Gunawan, selain melakukan jemput bola pada korban kecelakaan, pelayanan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi JRKU yang dapat diunduh pada playstore dan appstore.

"Ini merupakan aplikasi resmi PT Jasa Raharja yang bisa melaporkan kejadian kecelakaan, bahkan pengusaha kendaraan umum bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut," jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara, apalagi saat ini sedang musim hujan sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Apabila mengalami kecelakaan, segera melapor agar bisa diterbitkan laporan polisi dan kami bisa menindaklanjuti laporan polisi terebut," imbaunya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved