Buntut Wanita Loncat dari Lantai 4, Pihak Hotel dan Teman Pria Korban Dijatuhi Sanksi Tegas

Kasat Pol PP kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada pihak Hotel dan pelaku prostitusi.

TRIBUNPONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Terkait peristiwa aksi nekad wanita terjun dari lantai 4 Hotel Borneo Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol Pamong Praja (PP) kota Pontianak berikan sanksi denda paksa kepada pelaku dan pihak hotel. 

Saat YN melakukan aksi nekadnya FG (33) warga Boyan Tanjung Kah Kapuas Hulu yakni rekan sekamar YN sedang berada di kamar mandi, YN melompat dari lantai 4 hanya mengenakan celana panjang tanpa Bra

Diketahui saat tim unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan dari kamar 404 Hotel Borneo Pontianak, di dapati Bra milik korban yang tertinggal dalam kamar.

Diketahui aksi nekad YN ini di lakukan pada Sabtu 26 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB ketika tim gabungan Pemkot Pontianak, Satpol PP , kepolisian dan TNI mengelar razia prostitusi dalam rangka untuk menindak lanjuti informasi viralnya aksi prostitusi anak dibawah umur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved