Berikut Cara Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 

1. Fotocopy Dokumen Lingkungan (pdf)
2. Izin -izin yang diterbitkan oleh OSS
3. Fotocopy IMB - pdf
4. Fotocopy Sertifikat Tanah (pdf)
5. Fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan STTS)
6. Fotocopy Akta Perusahaan
7. Bukti Lunas BPJS Tenaga Kerja
8.Surat pernyataan Izin

9. Surat persetujuan tetangga kiri kanan (Untuk Usaha baru) / izin-izin lama di lampirkan (untuk perpanjangan)
10. From LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
11. Map hijau
12. SBU bagi usaha jasa Konstruksi
Ketika sudah mendaftar secara online, maka pemohon bisa langsung mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sutoyo Pontianak Kalimantan Barat dengan membawa semua syarat tersebut. Paling lambat tiga hari proses pembuatan izin akan selesai.

Nurul Lilasari

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPMTKPTSP) Kota Pontianak. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved