Wali Kota Pontianak Harap Masyarakat Tak Melakukan Keramaian di Malam Pergantian Tahun Baru

Dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak merayakan dan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengumpulk

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Foto bersama Forkopimda usai menggelar rapat koordinasi lintas sektoral operasi Lilin Kapuas 2020 dalam rangka kesiapan pelaksanaan pengamanan tahun baru 2021, di ruang Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin 28 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Demi mencegah penyebaran covid-19 di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kita sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada saat perayaan malam pergantian tahun. Kita akan menurunkan personil untuk melakukan patroli guna penertiban masyarakat. Sebanyak 1.326 personel gabungan akan turun dilapangan," kata Edi Rusdi Kamtono usai rapat koordinasi lintas sektoral operasi Lilin Kapuas 2020 dalam rangka kesiapan pelaksanaan pengamanan tahun baru 2021, di ruang Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin 28 Desember 2020.

Dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak merayakan dan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengumpulkan orang banyak.

Ia menghawatirkan, jika kegiatan kerumunan masih digelar, nantinya akan menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pontianak.

Baca juga: Kunjungan Dandim 1207/BS Jajang Kurniawan ke Kantor Tribun Pontianak Ciptakan Nostalgia

Untuk itu, dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/60/umum/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Pontianak yang melarang atau meniadakan kegiatan dan aktivitas perayaan malam pergantian tahun, tidak menjual, membunyikan, memainkan kembang api atau petasan pada malam pergantian tahun baru.

"Kemudian kegiatan masyarakat pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00. Semua kegiatan pada masyarakat kita harapkan bubar, dan kembali kerumah masing-masing. Termasuk juga tidak melakukan kegiatan pesta kembang api," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Sementara itu, untuk perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, Edi mengatakan terjadi peningkatan.

Kendati demikian, tingkat kesembuhan juga tinggi diatas 90 persen.

Untuk itu, menurut Edi, berbagai upaya pengendalian kasus Covid-19 di Kota Pontianak harus terus dipertahankan.

Baca juga: Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Batasi Aktifitas Masyarakat Diluar Hingga Pukul 23:00 WIB

"Tanpa dukungan pelaku usaha tentu ini tidak akan berjalan sukses. Untuk sanksi mungkin tidak lagi denda, akan tetapi sudah pidana. Kita melihat pada saat malam pergantian tahun masyarakat selalu melakukan kegiatan berkumpul. Ini dikhawatirkan terjadi kluster penyebaran Covid-19. Sehingga hal tersebut tidak diinginkan oleh pemerintah Kota Pontianak," tandasnya.

Edi menyarankan agar semua elemen harus ikut serta dalam mengantisipasi dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW yang sudah dibentuk beberapa waktu yang lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved