Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor Dengan Knalpot Racing yang Resahkan Masyarakat
Berdasarkan penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, terciduk sebanyak 22 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing meresehkan ma
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Polresta Kota Pontianak melalui Polsek Pontianak Selatan dan Tim Garda Ciduk sepeda motor menggunakan knalpot racing yang meresahkan masyarakat, Minggu 27 Desember 2020.
Kapolresta Kota Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan menyampaikan kegiatan pelaksanaan terkait antisipasi ini menyambut tahun baru.
"Yang kita dikhawatirkan banyaknya anak-anak atau masyarakat yang akan menyambut malam tahun baru atau pergantian malam tahun baru yaitu dengan konvoi, ugal-ugalan dan menggunakan knalpot racing," ujar Akp Rio Sigal Hasibuan.
"Kegiatan ini rutin kita laksanakan, karena knalpot racing ini sangat mengganggu dan banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan dari kendaraan," imbuhnya.
Baca juga: AKP Prayitno: Tugas Kepolisian sebagai Pelindung, Pengayom dan Memberi Pelayanan Kepada Masyarakat
Berdasarkan penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, terciduk sebanyak 22 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing meresehkan masyarakat.
"Jadi kita melakukan penindakan, terjaring 22 Kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan berkerumun dipinggir jalan," sambungnya.
Pengguna kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sangat meresahkan masyarakat serta suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lain. (*)