Login dtks.kemensos.go.id Pastikan Dapat BST Rp 300 Ribu Bagi Pemilik KIS Gelombang 2 & Tahun 2021

Mereka yang terdata diantaranya merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Peserta Keluarga Harapan (PKH).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
LINK Bansos Pelajar Rp 300 Ribu - Cek Penerima bantuan di dtks kemensos. 

3. Bentuk Layanan kesehatan yang diberikan mulai dari tahap promotif (promosi pentingnya kesehatan bagi PMKS), preventif (pencegahan penyakit ), sampai kuratif (Pengobatan).

4. Layanan pengobatan yang diberikan akan disesuaikan oleh aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Syarat Dapat Bansos Kemensos

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

7. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Cara Pengajuan Bansos Kemensos

1. Untuk mendapatkan bantuan, Anda bisa datang langsung ke RT / RW setempat.

2. Atau jika ingin ringkas bisa datang langsung ke kantor kepala desa dan bertanya tentang programnya.

3. Setelah itu calon KPM akan mendapatkan formulir yang berisi registrasi teknis.

4. Data yang sudah lengkap kemudian diolah oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor desa, kemudian kantor Walikota / Bupati.

5. Setelah lolos tahap verifikasi, calon KPM akan diberikan rekening bank dan Kartu Keluarga Sejahtera.

6. KKS, akan berfungsi sebagai kartu nontunai untuk menerima berbagai bantuan dari pemerintah.

7. Proses pencairan bantuan ini akan langsung dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved