Login dtks.kemensos.go.id Pastikan Dapat BST Rp 300 Ribu Bagi Pemilik KIS Gelombang 2 & Tahun 2021

Mereka yang terdata diantaranya merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Peserta Keluarga Harapan (PKH).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
LINK Bansos Pelajar Rp 300 Ribu - Cek Penerima bantuan di dtks kemensos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Tunai (BTS) kembali bakal diterima peserta yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Mereka yang terdata diantaranya merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Peserta Keluarga Harapan (PKH).

Untuk BST Rp 300 kali ini diperuntukkan kepada penerima bantuan iuran PBI atau KIS melalui Kemensos yang akan kembali menerima di bulan Desember 2020 bahkan dilanjutkan kembali di tahun 2021.

Guna memastikannya menerima BST bisa cek langsung ke link dtks Kemensos dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Pencairan Program BST ini akan disalurkan secara tunai dan non tunai.

Untuk diketahui, program BST ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Gelombang pertama Januari - Juni diberikan sebesar Rp 600 ribu namun untuk gelombang kedua ini mulai Juli - Desember diturunkan menjadi Rp 300 ribu agar lebih merata.

Khusus pemegang KIS mendapat tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.

KIS juga memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.

Baca juga: CEK Bansos Kemensos Peserta KIS Login dtks.kemensos.go.id Dapat BST Rp 300 Ribu

Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat.

Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.

Cara Cek BST Kemensos

1. Buka aplikasi browser dan masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pertama, pilih KTP e-KTP atau data kepesertaan Penerima Bantuan (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Kedua, isi Nomor KTP atau NIK atau KTP Terpadu (DTKS).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved