Orang Luar Masuk Kalbar Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen, Berikut Penegasan Sutarmidji
Pemprov Kalbar juga akan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen secara acak di Bandara Supadio.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai Senin 21 Desember 2020, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat mengeluarkan surat pember lakuan rapid test antigen /RT PCR bagi penumpang yang hendak masuk dan keluar Provinsi Kalbar. Aturan ini berlaku sampai 8 Januari 2021.
Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 RI yang Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.
Penumpang yang datang dari Pulau Jawa melalui Bandara Supadio harus menunjukkan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku tiga hari.
Pemprov Kalbar juga akan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen secara acak di Bandara Supadio.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, Pemprov Kalbar sedang membeli rapid tes antigen untuk pemeriksaan dipintu masuk Bandara yang akan dilakukan acak bagi penumpang yang datang dari pulau Jawa.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen?
“Kita akan mulai periksa karena hasilnya cepat, jadi kita bisa cepat tahu, kalau positif artinya surat keterangannya palsu,” ujar Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin 21 Desember 2020.
Ia mengatakan kalau hal tersebut terdeteksi Bandara juga harus hati-hati karena ia tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Saya akan beri sanksi kalau perlu, kalau misalnya gubernur tidak boleh melarang terbang saya bisa tutup Bandaranya,” tegas Sutarmidji..
Ia mengatakan nantinya rapid test antigen acak dilakukan secara acak terhadap penumpang untuk memastikan apakah sesuai dengan surat yang telah dinyatakan negatif.
“Dari Satgas mau saya lihat begitu pesawat mendarat saya mau periksa apakah penumpang memenuhi persyaratan prokes Covid-19 yang menerapkan jarak kursi,” ujarnya.
Ia mengatakan karena selama ini masih ditemukan maskapai yang belum terlalu mematuhi prokes Covid-19 di dalam pesawatnya yang seakan tidak peduli dengan kondisi saat ini.
“Kecuali Maskapai Garuda yang sudah mematuhi Prokes di dalam pesawat sampai hari ini, kalau yang lain masih seperti biasa saja tidak peduli. Nanti kalau sudah dilarang baru tahu,” pungkasnya.
Baca juga: Wajib Rapid Test Antigen, 25 Penumpang Pesawat Terjaring Sidak Rapid Test Antigen di Pontianak
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menjelaskan, bagi penumpang yang akan bepergian dan datang dari wilayah Jawa melalui jalur udara wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama 3 hari.
Harisson mengatakan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditandatangi pada 19 Desember 2020 bahwa bagi setiap penumpang yang akan pergi dan datang dari Pulau Jawa menggunakan jalur udara wajib menunjukan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku 3 hari.
Dikatakannya di Kalbar sendiri sudah menerapkan bagi yang ingin keluar Kalbar dan penumpang yang datang dari Pulau Jawa melalui Bandara Supadio harus menunjukan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku 3 hari.
“Nanti berkas akan divalidasi oleh petugas di bandara, kalau tidak ada surat tidak boleh terbang begitu juga seluruh penumpang yang akan ke Kota Pontianak yang terbang dari pulau Jawa kesini harus sesuai peraturan yakni harus melampirkan surat rapid test antigen,” jelasnya.
Ia mengatakan perlunya diterapkan rapid test antigen ini karena dikhawatirkan ada penumpang yang membawa surat palsu. Sedangkan untuk perjalanan di dalam daerah Kalbar tetap menerapkan rapid test antibody dan masih sama dengan syarat yang sebelumnya.
Dikatakannya, Gubernur Kalbar sudah meminta Diskes Provinsi untuk melaksanakan rapid test antigen secara acak kepada penumpang yang baru datang dari luar Kalbar melalui Bandara Supadio Pontianak.
“Swab acak ini gratis tapi kalau dia positif akan diisolasi. Kalau untuk hasil rapid test antigen ini hasilnya tidak menunggu lama hanya 30 menit sudah diketahui hasilnya,” ujarnya.
Ia mengatakan berbeda dengan rapid test, kalau hasilnya dinyatakan reaktif harus dilakukan swab test untuk memastikan apakah seseorang positif atau negatif Covid-19.
“Kalau rapid test antigen hasilnya bisa disebut positif dan negatif. Akuraisnya 90 persen. Kalau positif langsung kita isoliasi baru nanti kita swab lagi,” ujarnya.
Dikatakannya kalau hasil rapid test antigen negatif , tapi saat perjalanan orang tersebut memiliki gejala batuk, pilek, dan sesak nafas atau ada gejala ISPA.
Maka dia tetap tidak boleh melakukan perjalanan ke Jawa maupun dari Jawa ke Pontianak.
Senin sore, Satgas Penaganan dan Pengendali Covid-19 Kalbar melaksanakan rapid test antigen acak terhadap penumpang yang datang di Bandara Supadio Pontianak.
“Swab acak ini gratis tapi kalau dia positif akan diisolasi. Kalau untuk hasil rapid test antigen ini hasilnya tidak menunggu lama hanya 30 menit sudah diketahui hasilnya,” ujarnya.
Ia mengatakan adapun sidak pertama yang dilakukan hari ini memeriksa secara acak sebanyak 25 orang penumpang yang datang menggunakan pesawat Lion Air tujuan Jakarta- Pontianak.
“Alhamdulillah dari 25 orang yang dilakukan rapid test antigen semuanya negatif. Sampel yang kita ambil tadi secara acak dan langsung diperiksa oleh para tenaga kesehatan,” ujar Harisson.
Ia mengatakan perlunya diterapkan rapid test antigen ini karena dikhawatirkan ada penumpang yang membawa surat palsu.