CARA PASTIKAN Terima Bansos Kemensos Cek NIK / KIS Login https://dtks.kemensos.go.id/ Dapat Rp300 Rb

Diantaranya BST yang bakal diberikan sebesar Rp 300 ribu diberikan sejak awal tahun pada gelombang pertama Januari - Juni.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bansos Kemensos. 

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

7. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Cara Pengajuan Bansos

1. Untuk mendapatkan bantuan, Anda bisa datang langsung ke RT / RW setempat.

2. Atau jika ingin ringkas bisa datang langsung ke kantor kepala desa dan bertanya tentang programnya.

3. Setelah itu calon KPM akan mendapatkan formulir yang berisi registrasi teknis.

4. Data yang sudah lengkap kemudian diolah oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor desa, kemudian kantor Walikota / Bupati.

5. Setelah lolos tahap verifikasi, calon KPM akan diberikan rekening bank dan Kartu Keluarga Sejahtera.

6. KKS, akan berfungsi sebagai kartu nontunai untuk menerima berbagai bantuan dari pemerintah.

7. Proses pencairan bantuan ini akan langsung dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Cara Cek Bansos KIS

1. Buka aplikasi browser dan masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pertama, pilih KTP e-KTP atau data kepesertaan Penerima Bantuan (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Kedua, isi Nomor KTP atau NIK atau KTP Terpadu (DTKS).

4. Ketiga, isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP lalu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

5. Terakhir, klik cari 'informasi bansos', dengan begitu akan ditampilkan di aplikasi apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos500 ribu atau tidak.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved