CARA PASTIKAN Terima Bansos Kemensos Cek NIK / KIS Login https://dtks.kemensos.go.id/ Dapat Rp300 Rb

Diantaranya BST yang bakal diberikan sebesar Rp 300 ribu diberikan sejak awal tahun pada gelombang pertama Januari - Juni.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bansos Kemensos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai bantuan dikucurkan pemerintah di masa pandemi covid-19, khususnya yang melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Sejumlah Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan kepada masyarakat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI JK atau pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Diantaranya BST yang bakal diberikan sebesar Rp 300 ribu.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Pencairan Program BST ini akan disalurkan secara tunai dan non tunai. Untuk diketahui, program BST ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Gelombang pertama Januari - Juni diberikan sebesar Rp 600 ribu namun untuk gelombang kedua ini mulai Juli - Desember diturunkan menjadi Rp 300 ribu agar lebih merata.

Khusus pemegang KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.

Baca juga: CEK Bansos KIS https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Pastikan Dapat Bantuan BPJS Kesehatan Rp 300 Ribu

KIS juga memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.

Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat.

Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.

Dalam layanan online INTEL RESOS, yang bisa mendaftar melalui KIS Online hanyalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), diantaranya:

1. Anak terlantar.

2. Anak Jalanan.

3. Anak Korban Kekerasan yang tinggal di dalam Panti Asuhan dan Rumah Singgah.

4. Lanjut Usia yang berada di Panti Asuhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved