Penanganan Covid
Bupati Ketapang Keluarkan Imbauan Larangan Perayaan Pergantian Tahun
Pertama, bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti hotel, penginapan, cafe, warkop dan tempat - tempat par
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan mengeluarkan himbauan tentang larangan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam himbauan nomor 188.55/2758/Pol-PP Tibum.
Selain larangan perayaan tahun baru, pada himbauan tersebut juga diminta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Imbauan dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, Peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 dan keputusan Bupati nomor 527 tahun 2020.
Dalam himbauan yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 tersebut memuat empat poin.
Baca juga: Pj Sekda Ajak Semua Pihak Ikuti Imbauan Larangan Perayaan Malam Pergantian Tahun
Pertama, bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti hotel, penginapan, cafe, warkop dan tempat - tempat pariwisata serta kelompok perorangan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun yang berakibat menimbulkan kerumunan.
Kedua, kepada kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Ketapang agar dapat memberikan himbauan dan melaksanakan pengawasan terhadap perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.
Ketiga, bagi satuan tugas penanganan Covid-19 untuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap situasi dan kondisi malam pergantian tahun.
Terakhir, diharapkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi/edukasi dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19. (*)
