Penanganan Covid

Bupati Ketapang Keluarkan Imbauan Larangan Perayaan Pergantian Tahun

Pertama, bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti hotel, penginapan, cafe, warkop dan tempat - tempat par

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Pesta kembang api menyambut pergantian tahun di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/1/2020) dini hari. Perayaan pergantian tahun baru kali ini dirasakan kurang begitu semarak seperti pada tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan mengeluarkan himbauan tentang larangan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam himbauan nomor 188.55/2758/Pol-PP Tibum.

Selain larangan perayaan tahun baru, pada himbauan tersebut juga diminta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Imbauan dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, Peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 dan keputusan Bupati nomor 527 tahun 2020.

Dalam himbauan yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 tersebut memuat empat poin.

Baca juga: Pj Sekda Ajak Semua Pihak Ikuti Imbauan Larangan Perayaan Malam Pergantian Tahun

Pertama, bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti hotel, penginapan, cafe, warkop dan tempat - tempat pariwisata serta kelompok perorangan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun yang berakibat menimbulkan kerumunan.

Kedua, kepada kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Ketapang agar dapat memberikan himbauan dan melaksanakan pengawasan terhadap perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.

Ketiga, bagi satuan tugas penanganan Covid-19 untuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap situasi dan kondisi malam pergantian tahun.

Terakhir, diharapkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi/edukasi dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved