Pj Sekda Ajak Semua Pihak Ikuti Imbauan Larangan Perayaan Malam Pergantian Tahun
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Suherman mengatakan sesuai surat imbauan Bupati, masyarakat diminta untuk tidak merayakan malam perga
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan imbauan tentang larangan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.
Larangan itu disampaikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Ketapang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Suherman mengatakan sesuai surat imbauan Bupati, masyarakat diminta untuk tidak merayakan malam pergantian tahun.
Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Diharapkan bagi semua lapisan masyarakat, niat baik dari Pemda Ketapang ini kita jalankan secara bertanggungjawab," pinta Suherman saat diwawancara usai menghadiri peresmian Galeri Ale-Ale Program Kotaku, Senin 21 Desember 2020.
Baca juga: Larang Gelar Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Edi Kamtono: Bubarkan Paksa hingga Sanksi Denda
Suherman menegaskan, jika nanti ditemukan konsentrsi kerumunan, maka Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang akan melakukan tindakan upaya penertiban.
"Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pemantauan. Kita berharap masyarakat juga berkerja sama dengan pemerintah. Boleh berkumpul tapi konsentrasinya jangan terlalu banyak," tandasnya. (*)
