PNS Pensiunan dan Ahli Waris Cuan Besar Januari 2021 - Siapkan KTP dan SK PNS, Nasib PNS Aktif?

Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PNS Pensiunan dan Ahli Waris Cuan Besar Januari 2021 - Siapkan KTP dan SK PNS, Nasib PNS Aktif? 

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada

Call Center: 021-156

Email: layanan@tapera.go.id

Whatsapp: 08118-156-156

Website: TAPERA.GO.ID

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved