Cara Daftar KIP untuk SD, SMP, SMA dan SMK: Dapat Bantuan Dana Tunai PIP
Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana tunai dari pemerintah untuk anak usia sekolah.
Mereka yang berhak menjadi penerima bantuan dana tunai PIP adalah anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dilansir dari laman Kemendikbud, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Perlu diketahui bahwa PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca juga: LOGIN https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn# Cek Bantuan Tunai 1 Juta untuk Pelajar & Mahasiswa
Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?
- KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
- Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
- Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Live Streaming KompasTV Nonton Film 3 Srikandi yang Diperankan BCL, Tara Basro dan Chelsea Islan
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk memastikan dirimu menjadi satu di antara penerima bantuan tunai PIP, login ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn#