LOGIN https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn# Cek Bantuan Tunai untuk Pelajar & Mahasiswa

Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus ters

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
pip.kemdikbud.go.id
Tampilan laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn#. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dibagi menjadi dua, yaitu PIP Pendidikan Dasar dan Menengah serta PIP Pendidikan Tinggi.

PIP Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sementara PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa miskin yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diterima di Perguruan Tinggi.

Program Indonesia Pintar merupakan kerjasama tiga kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Ibu, Mulai yang Islami hingga Ucapan Hari Ibu yang Sudah Meninggal Dunia

PIP Dikdasmen

PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 s.d 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

1. Peserta didik pemegang KIP. Hasil pemadanan terkini data PD yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved