Pelaku Pemukulan Polisi di Pontianak Terancam 5 Tahun Bui hingga Viral Brimob & Jawara di Aksi 1812

Pelaku terancam pasal berlapis yakni 170 KUHP Sub 351 KUHPz dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok.Humas Polda Kalbar
Tersangka pemukulan terhadap anggota kepolisian diamankan di Polda Kalbar, Sabtu 19 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari segerombolan massa yang mencoba memblokade jalan menuju Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak, Sabtu 18 Desember 2020 sore.

Akibat penganiayaan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go kepada awak media menyampaikan saat ini kedua anggota masih menjalani rawat inap di rumah sakit Bhayangkara.

Aksi massa yang melakukan blokade jalan serta pemukulan terhadap anggota kepolisian pun sempat viral di media sosial.

Dari video yang beredar, terlihat terdapat adegan anggota polisi yang dibantu dan dipapah keluar oleh warga yang menolongnya dikejar seorang pemuda berambut panjang, setelah jauh dari kerumunan pemuda itu pun melayangkan tinjunya yang mengenai kepala Anggota tersebut.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Jadi Korban Aksi Massa 1812, Satu Anggota Mendapat Pukulan Di bagian Kepala

Seorang pemuda yang diduga lakukan penyerangan terhadap aparat mennjalani pemeriksaan, Sabtu 18 Desember 2020.
Seorang pemuda yang diduga lakukan penyerangan terhadap aparat mennjalani pemeriksaan, Sabtu 18 Desember 2020. (Dok. Polda Kalbar)

“Pada saat itu, petugas kepolisian berusaha membubarkan massa aksi, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu 19 Desember 2020. 

Donny menjelaskan kronologis, berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang jalan Tanjungraya yang merupakan jalur utama menuju Jembatan Kapuas 1 yang merupakan akses transportasi utama di Kota Pontianak.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” tuturnya.

Namun ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. 

Baca juga: Polda Kalbar Amankan Pemuda yang Coba Serang Polisi saat Pembubaran Kerumuman Aksi 1812

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” ungkap Donny.

Saat ini, satu di antara pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah di amankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Pelaku yang di amankan berinisial RDS (21) warga kecamatan Pontianak Timur, yang diamankan beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” katanya.

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan, atas perbuatannya Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni 170 KUHP Sub 351 KUHPz dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Viral ! Brimob dan Jawara Berhadapan dalam Posisi Kuda-kuda di Aksi 1812

viral-brimob-dan-jawara-berhadapan-dalam-posisi-kuda-kuda-di-aksi-1812

Dari Jakarta, dikutip dari www.kompas.tv, aksi 1812 yang dilakukan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) Jumat 18 Desember 2020 menyisakan berbagai potongan gambar.

Satu di antaranya potongan video anggota Brimob ditantang peserta, seorang lelaki berpakaian gaya jawara, baju pangsi biru khas Jawara Betawi.

Lelaki tersebut terekam menangkis tangan anggota Brimob.

Anggota Brimob dan massa pun sempat bersitegang saat pasang posisi kuda-kuda.

Satu anggota Brimob kemudian maju menghampiri pria berbaju pangsi biru.

Ia menarik kain yang melingkar di leher pria berbaju pangsi. Sontak pria berbaju pangsi biru ini menangkis tangan Brimob.

Saat itu juga Brimob tersebut mundur dan bersikap kuda-kuda. Pun begitu pria berbaju pangsi.

Baca juga: Kronologi Dua Polisi Pontianak Diserang saat Bubarkan Aksi 1812 versi Kabid Humas Polda Kalbar

Namun sejumlah peserta 1812 lainnya justru berteriak menunjuk anggota Brimob tersebut.

Tak berselang lama kisruh pun tak terhindarkan.

Peserta aksi 1812 kemudian mundur ke dalam sebuah gang.

Tampak pria bertubuh gempal yang mengenakan baju pangsi itu mengisyaratkan kelompoknya untuk mundur.

Video yang terekam kamera Kompas TV itu, terjadi saat aparat berusaha membubarkan para pendemo.

Dari penelusuran Kompas TV, peristiwa itu terjadi Jumat sore di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, saat pasukan Brimob menghalau para peserta aksi yang akan berangkat menuju ke Patung Kuda.

Memang, para demonstran yang bergerak dari Tanah Abang melewati kawasan Tanah Abang III dan Abdul Muis sebagai akses menuju Patung Kuda untuk bergabung dengan demonstran lain yang sudah lebih dulu tiba di sana.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Jadi Korban Aksi Massa 1812, Satu Anggota Mendapat Pukulan Dibagian Kepala

Namun, aparat sudah mengadang di Jalan Abdul Muis, tepatnya depan Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Ketika anggota Polisi tengah menyisir massa, peserta lain yang bertahan di sebuah persimpangan.

Anggota Brimob tersebut sudah mengimbau peserta aksi 1812 ini untuk membubarkan diri.

"Tolong bubar, sekali lagu bubar, tidak ada yang berkumpul," kata anggota Brimob tersebut.

Setelah terjadi sedikit ketegangan, aparat terus memukul mundur para demonstran. Kelompok demonstran pun mundur sambil membaca Shalawat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved