DATA Penerima BPUM Tahap 2 Akses eform.bri.co.id/bpum & Cara Daftar BPUM 2021 Dapat Rp 2,4 Juta

Setelah muncul status dan dinyatakan sebagai penerima, maka bisa segera lakukan verifikasi untuk melakukan proses pencairan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkapan layar https://eform.bri.co.id/bpum.
Tampilan laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

Pendafar bantuan UMKM masih diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Lembaga Pengusul BPUM

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

BPUM Bakal Diperpanjang 2021

Akibat tingginya peminat BPUM Kementrian Koperasi dan UKM akan mengusulkan perpanjangan program bantuan UMKM ini di tahun 2021.

Bagi yang belum menerima segera lengkapi semua persyaratan.

Untuk pendaftaran bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved