DATA Penerima BPUM Tahap 2 Akses eform.bri.co.id/bpum & Cara Daftar BPUM 2021 Dapat Rp 2,4 Juta

Setelah muncul status dan dinyatakan sebagai penerima, maka bisa segera lakukan verifikasi untuk melakukan proses pencairan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkapan layar https://eform.bri.co.id/bpum.
Tampilan laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk segera mengetahui status penerimaan bantuan UMKM atau BPUM tahap 2 di bulan Desember calon penerima bisa melakukan pengecekan sendiri secara online.

Cara pengecekannya langsung lewat link eform BRI melalui HP atau komputer.

Setelah muncul status dan dinyatakan sebagai penerima, maka bisa segera lakukan verifikasi untuk melakukan proses pencairan.

Selain pengecekan dari link eform BRI calon penerima biasanya menerima SMS dari banyak penyalur.

Berikut cara cek penerima BPUM tahap 2 Bulan Desember 2020

- Buka alamat eform.bri.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Login www.depkop.go.id Cek Penerima BPUM Login https://eform.bri.co.id/bpum

Kelengkapan Dokumen untuk Tahapan Pencairan

Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa kelengkapan sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

Bantuan UMKM atau BPUM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah disebut juga Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres ini diberikan pemerintah dalam rangka meringkat beban masyarakat di masa pandemi.

Khususnya bagi para pelaku usaha mikro bagi yang memenuhi kategori akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat dapat Bantuan BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing.

Pendafar bantuan UMKM masih diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Lembaga Pengusul BPUM

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

BPUM Bakal Diperpanjang 2021

Akibat tingginya peminat BPUM Kementrian Koperasi dan UKM akan mengusulkan perpanjangan program bantuan UMKM ini di tahun 2021.

Bagi yang belum menerima segera lengkapi semua persyaratan.

Untuk pendaftaran bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved