DATA Penerima BPUM Tahap 2 Akses eform.bri.co.id/bpum & Cara Daftar BPUM 2021 Dapat Rp 2,4 Juta

Setelah muncul status dan dinyatakan sebagai penerima, maka bisa segera lakukan verifikasi untuk melakukan proses pencairan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkapan layar https://eform.bri.co.id/bpum.
Tampilan laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

Bantuan UMKM atau BPUM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah disebut juga Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres ini diberikan pemerintah dalam rangka meringkat beban masyarakat di masa pandemi.

Khususnya bagi para pelaku usaha mikro bagi yang memenuhi kategori akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat dapat Bantuan BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved