Bersengketa ke MK, Ini yang Dipermasalahkan Rupinus-Aloysius
Menurut Sanen, pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius resmi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus dan Aloysius, Glorio Sanen mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sanen, pihaknya menemukan beberapa temuan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan.
"Hasil temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan, bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel," katanya, Jumat 18 Desember 2020.
Baca juga: Raih Juara di Tingkat Asia, Thedy Setiawan Harap Bridge Mendapat Perhatian
"Kesalahan prosedur pungut dan hitung mengakibatkan Paslon No.2 dirugikan," timpal dia.
Sanen meyakini jika gugatan yang diajukan pihaknya akan memenuhi syarat formil dan materil.
"Permohonan tersebut kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan," katanya.
Lebih lanjut, Sanen juga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya selain daripada MK.
"Selain ke MK kami juga sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya," kata Sanen. (*)