TERBARU Kabar Skema Penggajian PNS Tahun 2021 - Bagaimana Pemberlakuan dan Perubahan Besaran
Harap-harap cemas menunggu aturan terbaru skema gaji PNS 2021 yang direncanakan akan berubah oleh pemerintah. bagaimana kabar terbarunya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal perubahan skema penggajian PNS tahun 2021.
BKN juga menyampaikan kapan pemberlakuan dari skema penggajian terbaru tersebut.
Termasuk, berapa besaran yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabar terbaru tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) BKN, Dwi Putranto.
Ia menjelaskan bahwa skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah secara bertahap.
Dwi menyebutkan, skema penggajian PNS akan berpatok kepada beban kerja, tanggung jawab, serta risiko jabatan.
Baca juga: Kapan Jadwal Penerimaan CPNS 2021 ? Menpan RB Tjahjo Kumolo Bocorkan Rencana Seleksi CPNS 2021
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
"Kalau procurement-nya sudah dipenuhi. Semua instansi sudah harus melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini," ujarnya dalam Rakornas Kepegawaian Virtual BKN, Kamis 17 Desember 2020.
“Kedua, semua instansi sudah harus selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di dalam instansi itu harus sudah punya kelas jabatan,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu dia mengingatkan bahwa perubahan skema gaji PNS ini harus mengutamakan kemampuan anggaran negara.
"Ini harus disesuaikan dengan anggaran negara yang ada pada saat itu. Artinya, kembali kepada kemampuan keuangan negara. Di dalam PP Nomor 11, sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Sementara formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.