TERBARU Kabar Skema Penggajian PNS Tahun 2021 - Bagaimana Pemberlakuan dan Perubahan Besaran
Harap-harap cemas menunggu aturan terbaru skema gaji PNS 2021 yang direncanakan akan berubah oleh pemerintah. bagaimana kabar terbarunya.
Sedangkan, rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Secara substansial, sistem penggajian berbasis pada harga jabatan berdasarkan pada nilai jabatan, dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata dia.
Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih terkait dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS.
Begitu pula, dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, dan Jaminan Kesehatan.
Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.
Baca juga: GAJI PNS Golongan 3A di Sistem Gaji PNS Terbaru Berapa? Daftar Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak?
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan saja.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Berapa Besaran Diterima
Diberitakan sebelumnya, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian didasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.