Kapolres Sambas: Untuk Penyelidikan Lebih Jauh Kami Koordinasi ke Pihak Malaysia
Dijelaskan Kapolres, dari pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali masuk ke Aruk Kabupaten Sambas. Bahkan kata Kapolres, dia juga baru pertama ka
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo memimpin langsung Konperensi Pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang dibawa oleh warga negara Malaysia, dengan inisial LAZ.
Kapolres menegaskan sebagaimana aturan yang berlaku. Tersangka yang membawa dan memiliki narkoba lebih dari 5 gram, di ancam dengan hukuman mati.
"Tersangka di kenakan pasal 114 dan 112 ayat 2, Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati," ujarnya, Kamis 17 Desember 2020.
Dijelaskan Kapolres, dari pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali masuk ke Aruk Kabupaten Sambas. Bahkan kata Kapolres, dia juga baru pertama kali membawa barang haram itu ke Indonesia.
"Kalau pengakuan dari tersangka dia mengaku tidak tahu sama sekali. Tapi karena jumlahnya besar bisa dibilang kurir dan juga bandar," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Sambas Gelar Rakor OPS Lilin Kapuas 2020
Lebih lanjut, untuk penyidikan dan pengembangan lebih dalam kata dia, mereka akan berkoordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia dan Polda Kalbar.
"Nanti kami koordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia dan Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Hal ini dikarenakan, dari kemasan narkoba yang dibawa oleh tersangka terbilang tidak biasa. Dan dikemas rapi dalam sebuah kaleng yang masih tersegel.
"Kalau di lihat dari kemasan, barang ini bukan biasa, karena ini memang di kemas sebagus mungkin. Dan segelnya pun masih bagus," tutup Kapolres. (*)