DPRD Kalbar Usulkan 2 Raperda ke Mendagri, Prabasa Anantatur Beberkan Hal Ini

Hasil dua raperda tadi, tentang RPJMD perubahan dengan retribusi daerah akan dikonsultasikan ke Mendagri untuk menjadi sebuah Perda.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Penandatanganan Berita Acara (BA) Keputusan DPRD Provinsi Kalbar oleh Pimpinan DPRD dan Wagub Kalbar, Ria Norsan, Rabu 16 Desember 2020. 

Untuk diketahui, pada rapat paripurna ini, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar menyetujui dua raperda tersebut, Pendapat Akhir Fraksi pun disampaikan secara tertulis.

"Menyikapi laporan Pansus DPRD Provinsi Kalbar pembahasan Raperda tentang Retribusi Daerah Provinsi Kalbar, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas RPJMD Kalbar tahun 2018-2023, serta mengikuti perkembangan pembahasan dalam rapat-rapat Pansus, maka kami dari Fraksi PKS-PPP DPRD Provinsi Kalbar pada prinsipnya setuju," kata Ketua Fraksi PKS-PPP, Arif Joni Prasetyo.

Buat Turunan

Wagub Kalbar, Ria Norsan mengungkapkan jika pihaknya tentu akan membuat peraturan turunan terkait raperda yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalbar.

Seperti diketahui, DPRD Provinsi Kalbar mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar 2018-2023 dan Retribusi Daerah ke Mendagri.

Hal ini sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalbar pada rapat paripurna yang digelar diruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Rabu 16 Desember 2020.

"Nanti dibuat turunannya, setelah disahkan, kemudian disahkan oleh Biro Hukum baru bisa dilaksanakan," kata Norsan.

Diterangkannya pula pada raperda ini kedepan akan dirancang lebih baik kedepan.

"Raperda yang disahkan tadi ada dua, raperda tentang RPJMD perubahan 2018-2023 karena pandemi covid, kegiatan tidak sesuai dengan yang direncanakan. Seperti pertumbuhan ekonomi, karena pertembuhan ekonomi kita minus. Raperda tentang retribusi daerah tidak ada perubahan, namun kita belum membuat peraturan yang signifikan sehingga akan disusun dan dirancang perbaikan kedepan," kata Norsan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved