Stok Pangan Tersedia, Kadiskumdag Tegaskan Pedagang Terapkan Prokes dan Ancam Cabut Izin Usaha

Menurutnya penyediaan bahan pokok pada tahun 2020 ini terkhusus ditengah pandemi covid-19 tidak ada kenaikan harga yang signifikan artinya bahwa semua

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengungkapkan hingga kini menjelang natal dan tahun baru, pihaknya sudah memastikan persiapan mulai dari penyediaan bahan pokok hingga pelayanan bagi para pedagang dan pembeli di pasar tradisional patuh protokol kesehatan covid-19.

Menurutnya penyediaan bahan pokok pada tahun 2020 ini terkhusus ditengah pandemi covid-19 tidak ada kenaikan harga yang signifikan artinya bahwa semua harga bahan pokok berada pada stabil.

Dengan itu, dikatakakannya yang perlu dipersiapkan adalah penerapan protokol kesehatan covid-19 harus dengan ketat.

Mengingat ketika menjelang natal dan tahun baru aktivitas di pasar tradisional ramai.

"Walau terjadi peningkatan belanja, tetapi kebutuhan bahan pokok masih bisa dikendalikan. Artinya bahan pokok di masa pandemi covid-19 kenaikan wajar dan penyediaan bahan pokok masih tersedia. Dan banyak ibu rumah tangga belanja secara online," ujarnya.

Terkait penyediaan bahan pokok yang masih normal, tentu aktivitas masyarakat di pasar akan ramai.

Dengan itu, Haryadi meminta agar masyarakat terkhusus para pedagang agar patuhi protokol kesehatan covid-19, terutama memakai masker, menjaga jarak dan berbekal hand sanitizer.

Baca juga: Terus Evaluasi Kinerja OPD, Midji : Jangan Sampai ada Penyimpangan Penggunaan Anggaran 

Meski selama ini belum ditemukan kasus covid-19 dari pasar. Namun ia menegaskan agar Prokes Covid-19 benar-benar diterapkan.

"Tentu saya mengingatkan bagi mereka yang sengaja dan mengulang tidak patuh prokes, maka izin usaha SPTU bisa kita cabut kita ancam cabut," tegasnya.

Jika pun lalai dalam penerapan protokol kesehatan tentu sanksi sosial juga berlaku, artinya, lanjut Haryadi, pembeli pun trauma untuk berbelanja.

Sebaliknya juga, jika pembeli tidak patuh prokes, maka pedagang pun enggan untuk melayaninya.

"Maka kita tetap melakukan pembinaan dan pengendalian untuk beradaptasi di era new normal dan Prokes tetap wajib," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved