Polres Sintang Limpahkan Kasus Selebaran Berisi Ujaran Kebencian di Medsos ke Polda Kalbar
Sudah kita lakukan upaya hukum. Siapapun itu kalau melakukan tindak pidana kita pasti proses
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Sat Rekrim Polres Sintang, melimpahkan kasus dugaan tindak pidana UU ITE ke Polda Kalbar.
Kasus tersebut berkenaan dengan penyebar edaran berisi ujaran kebencian, provokatif dan sara di media sosial saat memasuki masa tenang di Pilkada Sintang.
"Sudah kita lakukan upaya hukum. Siapapun itu kalau melakukan tindak pidana kita pasti proses," ujar Kapolres Sintang, AKBP Venti Bernard Musak, Senin 14 Desember 2020.
"Saat ini, sedang dalam proses penyelidikan karena kita limpahkan ke Polda. Sementara satu orang, hanya menyebarkan," imbuhnya.
Baca juga: Telusuri Penyebab Kerusakan Surat Suara di Sintang, Mohammad: Rusak Surat Suara Sanksi Pidana
Satu orang berinisial FG sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sintang. Warga Sintang, tersebut diduga sebagai penyebar edaran berisi sejumlah point yang menjatuhkan sejumlah pasangan calon dan bernada ujaran kebencian dan provokatif.
Edaran bermuatan provokasi, ujaran kebencian mencuat menjelang pencoblosan di Kabupaten Sintang. Selebaran itu memuat 17 poin berisi muatan SARA.
Selebaran itu menyebar luas di grup-grup media sosial. Menyerang sejumlah nama kontestan pilkada.
Tak hanya itu, edaran tersebut juga mencatut logo paslon Yohanes Rumpak-Syariffudin.
Calon Bupati Sintang, Yohanes Rumpak merasa dirugikan dengan edaran bermuatan sara dan provokasi yang mencatut nama baik pasangan Rumpak-Syariffudin.
Rumpak menilai, edaran itu seolah-olah dibuat oleh pendukungnya. Namun, dia membantah tegas hal itu. Merasa dirugikan dengan edaran tersebut, Yohanes Rumpak resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Sintang dan Bawaslu.
Lalu, pada tanggal 8 Desember, terduga pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut diamankan oleh Polres Sintang.
Baca juga: Anggaran Minim, Tahun 2021 Pemkab Sintang Tiadakan Seleksi Program Beasiswa
"Masih kita kembangkan lagi. Bukan orang pertama yang membuat, tapi menyebarkan," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya tetap berupaya melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara selebaran berisi ujaran kebencian tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang bisa memberikan bantuan informasi, kami berterimakasih. Kita tetap menindaklanjuti apapun laporan masyarakat. Masalah ini sudah kita tangani dengan tuntas, tinggal siapa yang buat, kita perlu penyelidikan," tegasnya.
"Siapapun tidak boleh menyebar berita bohong, provokatif. Hati-hati bermedia sosial," tambahnya. (*)