Telusuri Penyebab Kerusakan Surat Suara di Sintang, Mohammad: Rusak Surat Suara Sanksi Pidana

Teguran petugas di TPS tersebut lantaran oknum pemilih tersebut hendak mewakili pemilih lainnya memberikan suara.

TRIBUN PONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Komisioner Bawaslu Kalbar Mohammad 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalbar, Mohammad mengungkapkan jika pihaknya terus mendalami perusakan surat suara disalah satu TPS di Sintang saat pelaksanaan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

"Sedang kita telusuri, sedang kita tangani sesuai dengan prosedur, sudah dibahas di sentra Gakkumdu, proses klarifikasi terhadap saksi sebagai pemenuhan dua alat bukti kita sedang lakukan dan tunggu saja hasilnya, kita butuh kerjasama dari semua pihak," kata Mohammad, Senin 14 Desember 2020.

Mohammad mengatakan setiap orang dengan sengaja merusak atau menganggu maka sanksinya adalah pidana.

Baca juga: Terkait Foto Paslon di Surat Suara Dirobek di Melawi, Ini Kata Bawaslu Kalbar

"Bagi masyarakat yang menyaksikan di TPS itu kita butuh partisipasi untuk bersaksi," tambahnya.

Dipaparkanya, perusakan ataupun perobekan surat suara itu berawal dari salah seorang pemilih yang tidak terima karena ditegur oleh petugas.

Teguran petugas di TPS tersebut lantaran oknum pemilih tersebut hendak mewakili pemilih lainnya memberikan suara.

Karena tidak terima ditegur, oknum pemilih tersebut pun merusak ataupun merobek surat suara.

"Surat suaranya disobek, awalnya karena ingin mewakili, tentu KPPS tetap berpedoman pada ketentuan, tidak boleh diwakili. Karena tidak boleh diwakili maka dia mengambil surat suara untuk dirusak, perbuatan itu kita pidanakan," jelas Mohammad.

Baca juga: Pemilihan Ulang di Melawi Diwarnai Perobekan Foto Paslon di Surat Suara

"Kita tunggu dua alat bukti, keterangan saksi, karena peristiwa itu terjadi pada 9 desember, banyak prang yang menyaksikan terkait peristiwa itu, tapi keterangan harus tertulis," tambahnya.

Selain itu, dikatakannya jika Sintang juga ada kejadian pada hari H surat suaranya dilubangi, menghilangkan sebagian surat suara dan dinyatakan tidak sah.

"Terkait modus akan kami selidiki. Kenapa bagian surat suara dihilangkan, apakah menandakan bahwa bukti mencoblos salah seorang paslon, dan untuk menerima bayaran, itu pidana, istilahnya pasca bayar," kata Mohammad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved