Anggaran Minim, Tahun 2021 Pemkab Sintang Tiadakan Seleksi Program Beasiswa
Ulidal Muchtar mengungkapkan untuk tahun 2021, program beasiswa tidak dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, mengumpulkan mahasiswa penerima program pendidikan mahasiswa jalur kerjasama dan beasiswa di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, jumat lalu.
Para mahasiswa dari dua universitas tersebut mengikuti evaluasi, dan pengarahan termasuk soal kelanjutan program di tahun 2021.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Ulidal Muchtar mengungkapkan untuk tahun 2021, program beasiswa tidak dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan.
“Untuk pelaksanaan seleksi untuk program beasiswa dari Pemkab Sintang tahun 2021 tidak akan dilaksanakan, dikarenakan anggaran sudah sangat minim,” kata Ulidal.
Ulidal menungkapkan Pemerintah Kabupaten Sintang secara konsisten menyiapkan program beasiswa untuk anak-anak yang berprestasi. Program ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir, sampai saat ini sudah menyekolahkan sebanyak 42 orang ke Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura.
Baca juga: Bantu Anak Yatim Melalui Gerakan Infaq Beras Bersama Paskas Sintang
“Untuk setiap tahunnya kita seleksi 3 orang putra dan putri Kabupaten Sintang yang terbaik,” katanya.
Dari 42 orang yang sekolah di Fakultas Kedonteran Untan tersebut, 22 orang di antaranya sudah bertugas di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah dan tersebar di beberapa kecamatan dan dalam kota.
“Mahasiswa internship sebanyak 3 orang, mahasiswa koas sebanyak 4 orang, dan mahasiswa aktif sebanyak 13 orang,” kata Ulidal.
Terhitung dari 2017 sampai dengan 2020 Pemkab Sintang, telah menyekolahkan sebanyak 54 mahasiswa di Politeknik Pembangunan Pertanian Magelang (Polbangtan).
“Namun, kondisi sampai tanggal 11 Desember 2020 jumlah mahasiswa menjadi 53 orang dikarenakan salah satu mahasiswa gagal untuk melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Pelaksana Tugas Inspektor Inspektorat Kabupaten Sintang, Ardatin menyampaikan terkaitnya penggunaan anggaran APBD yang digunakan untuk beasiswa yang dikelola oleh bagian Kesejahteraan Rakyat .
“Inspektur berkewajiban untuk mengaudit serta memeriksa anggaran yang digunakan supaya tidak menjadi temuan. Adapun konsekunsi yang sudah diatur dalam undang-undang jika ada mahasiswa yang di anggap gagal dalam perkuliahannya agar mengembalikan dana yang telah digunakan,” tegasnya.(*)