Cinta Ditolak, Remaja Ini Sebar Foto dan Video Bugil Mantan di Instagram dan Facebook

Perbuatan N ini dilakukan karena korban tak mau diajak untuk balikan setelah putus dari hubungan pacaran.

Editor: Nasaruddin
Tribunnews/Grid
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang remaja berinisial N (17) diduga menyebar foto dan video bugil mantan pacarnya, H (17) di Facebook dan Instagram.

Perbuatan N ini dilakukan karena korban tak mau diajak untuk balikan setelah putus dari hubungan pacaran.

Akibat perbuatannya N, korban HA (17) melapor ke Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, antara NI dan HA memang pernah berpacaran.

Namun, hubungan keduanya tak lama dan kandas di tengah jalan.

NI kemudian beberapa kali meminta HA untuk balik lagi berpacaran tetapi selalu ditolak oleh HA.

Baca juga: BREAKING NEWS : Penemuan Sesosok Mayat Bayi Laki-Laki di Keramba Ikan Milik Warga

Karena kerap ditolak balikan pacaran oleh HA, NI kemudian mengancam akan menyebar foto dan video bugil HA ke media sosial.

"Korban membuka WhatsApp dari pelaku yang berisikan ancaman harus balikan untuk berpacaran, kalau tidak pelaku akan memviralkan foto dan video tanpa mengenakan busana melalui media sosial," ujar AKBP Afri Darmawan dalam keterangan yang diterima, Senin 13 Desember 2020.

HA awalnya tak menyangka jika NI betul-betul nekat menyebar foto dan video bugilnya di media sosial.

Namun, setelah memeriksa beberapa media sosial, HA akhirnya kaget dan langsung mengadu ke kedua orangtuanya.

"Pelaku memviralkan foto dan video tersebut melalui akun Facebook dan akun Instagram. Korban kemudian melapor ke orang tuanya," jelasnya.

Tak terima foto dan video anaknya beredar di media sosial, HA diantar orang tuanya melapor ke Polres HSU.

Baca juga: Cara Nonton Drawing Liga Champions Babak 16 Besar Live Streaming di UEFA.com dan Vidio

Tak butuh waktu lama, NI kemudian berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui telah menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya itu di media sosial.

"Korban menyatakan bahwa mengenal dengan pelaku, serta pelaku tidak pernah meminta izin kepada korban untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.

NI akan dijerat pasal Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Balikan Pacaran, Remaja Pria Ini Sebar Foto dan Video Bugil Mantannya di Medsos"
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved