Pilkada 2020

Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020, Cek Daerah yang Menggelar Pilkada Serentak 2020 & Cara Cek DPT

Saat datang ke TPS jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

perludem.org
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar hari ini Rabu 9 Desember 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 juga telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional.

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 hari ini diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada 25 kabupaten/kota yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal). 

Sebanyak 715 pasangan calon kepala daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah.

Baca juga: CEK Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020 di pilkada2020.kpu.go.id Quick Count Pilkada Serentak 9 Provinsi

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. 

Saat datang ke TPS jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.

Berikut rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 :

1. Carrier Antre Di Luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved