Pilkada 2020
Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020, Cek Daerah yang Menggelar Pilkada Serentak 2020 & Cara Cek DPT
Saat datang ke TPS jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
4. Formulir pengisian formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.
5. Pemilih yang menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
7. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama calon calon.
8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.
9. Pembuka membuka sarung tangan kemudian mencabut sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.
10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk menyediakan tangan di tempat yang telah disediakan.
12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
Cara Cek DPT di Pilkada 2020
1. Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020 atau cek data pemilih Pilkada 2020:
2. Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
3. Akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "Pencarian Data Pemilih" dan kolom kedua adalah "Rekapitulasi Data Pemilih".
4. Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
6. Lalu klik "Pencarian"