Apa Itu Quick Count dan Real Count hingga Exit Poll - Simak Pengertian Beberapa Istilah Dalam Pemilu
Isitilah Quick Count maupun Real Count masih menjadi dua istilah yang terpopuler saat hari pencoblosan hingga jelang Rapat Pleno
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Laporan ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membentuk Dewan Etik atau menyerahkan masalahnya kepada asosiasi yang menaungi lembaga survei.
Jika terbukti melanggar, KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut. Sanksinya bisa berupa pernyataan tidak kredibel hingga sanksi pidana.
Exit Poll
Istilah Exit poll beredar di media sosial hingga mendapat perhatian khusus dari KPU tepatnya sekitar tahun 2019.
Sebab, penyelenggara pemilu hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak di luar negeri.
Exit poll berbeda dengan quick count dan real count. Exit poll dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di TPS.
Secara teknis, exit poll merupakan bagian dari survei.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS.
Exit poll memiliki tingkat kesalahan atau margin of error yang lebih tinggi dari quick count.
Sebab, exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih di TPS yang menjadi lokasi survei.
Responden yang ditanya pun biasanya enggan menjawab siapa calon presiden atau peserta pemilu yang dicoblosnya di bilik suara.
Ada kemungkinan, jawaban yang disampaikan responden berbeda dengan yang dipilihnya.
(*)