Apa Itu Quick Count dan Real Count hingga Exit Poll - Simak Pengertian Beberapa Istilah Dalam Pemilu
Isitilah Quick Count maupun Real Count masih menjadi dua istilah yang terpopuler saat hari pencoblosan hingga jelang Rapat Pleno
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Isitilah Quick Count maupun Real Count masih menjadi dua istilah yang terpopuler saat hari pencoblosan hingga jelang Rapat Pleno keputusan hasil pemenang Pemilu yang dipusutskan oleh KPU.
Selain dua istilah itu, ada juga Istilah Exit Poll dipastikan akan selalu muncul dalam setiap pesta demokrasi.
Baik itu hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg).
Ketiga istilah ini ternyata mempunyai makna yang sangat mencolok dari sisi arti.
Berikut arti dari beberapa istilah yang kerap digunakan dalam Pemilu yang dihimpum tribunpontianak.co.id dari beberapa sumber :
Real count
Real count atau hitung sesungguhnya menampilkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia.
Dalam prosesnya, real count sendiri ada yang menggunakan data dari KPU, dan ada yang menggunakan input dari saksi-saksi relawan partai dan tim sukses di TPS.
Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya dari semua suara yang masuk, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat.
Penghitungan suara dalam real count ini bahkan bisa memakan waktu berhari-hari.
Real count merupakan proses penghitungan keseluruhan surat suara di seluruh TPS yang ada dan dilakukan secara resmi oleh KPU.
Proses real count biasanya membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua pekan setelah pemungutan suara selesai.
Hal itu dikarenakan KPU harus menghitung total keseluruhan suara yang ada di daerah tersebut.
Namun demikian, di era digital seperti saat ini, KPU telah menyiapkan situs resmi untuk masyarakat mengetahui hasil perhitungan sementara, sebelum semua suara yang dihitung secara manual rampung.
KPU mempublikasi perhitungan real count dalam situsnya pilkada2020.kpu.go.id
Quick count
quick count sendiri populer terdengar setelah proses pencoblosan selesai dilakukan.
Biasanya, sebagian besar media-media berlomba-lomba melaporkan dan menayangkan secara langsung quick count dari pemilu.
Quick count atau hitung cepat merupakan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden yang ditanyai langsung.
Dalam prosesnya, quick count sendiri dilakukan oleh lembaga survei atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Melalui data hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan.
Bahkan, data quick count bisa didapat jauh lebih cepat ketimbang hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, yang tentu memakan waktu sangat lama yakni sekitar dua minggu.
Dalam proses hitung cepat, lembaga survei memprediksi melalui pengamatan dan pencatatan data hasil penghitungan suara langsung dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi sampel dan dipilih secara acak.
Perlu diketahui, dalam aturan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari atau beberapa saat setelah para pemilih selesai mencoblos.
Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB di hari pencoblosan.
Dalam hal ini, MK sendiri beralasan bahwa hasil quick count yang sudah dipublikasikan lebih awal, dianggap berpotensi dan bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos ke TPS.
Bagi yang menggelar quick count sebelum pukul 15.00 WIB, akan dipidana 18 bulan penjara.
KPU juga telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count pada Pemilu 2019.
Sejarah
Quick Count merupakan hasil perhitungan cepat hasil pemilu dan sudah dikenal sejak pemilu 2004.
Prosesnya dilakukan dengan mengumpulkan hasil perhitungan suara di beberapa TPS.
Lembaga survei tidak melakukan perhitungan secara keseluruhan, hanya pada beberapa sampel TPS.
Penetapan sampel tidak dilakukan secara asal, melainkan dengan kajian matang agar hasil quick count bisa memberikan gambaran keseluruhan TPS dengan akurasi yang tinggi.
Karena dilakukan tidak di semua TPS, perhitungan quick count bisa lebih cepat dari real count yang dilakukan KPU.
Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen. Jadi, hasilnya pun tidak ada hubungannya dengan perhitungan yang dilakukan KPU.
Quick count memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Pada pasal 448 disebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, di antaranya survei dan perhitungan cepat.
Syaratnya, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu dan tidak mengganggu proses pemilu.
Lembaga yang ingin melakukan quick count wajib mendaftar ke KPU, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Mereka juga harus memberitahukan sumber dana dan metodologi perhitungan yang digunakan.
Sementara pengumuman hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan perhitungan cepat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran survei dan quick count kepada Bawaslu.
Laporan ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membentuk Dewan Etik atau menyerahkan masalahnya kepada asosiasi yang menaungi lembaga survei.
Jika terbukti melanggar, KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut. Sanksinya bisa berupa pernyataan tidak kredibel hingga sanksi pidana.
Exit Poll
Istilah Exit poll beredar di media sosial hingga mendapat perhatian khusus dari KPU tepatnya sekitar tahun 2019.
Sebab, penyelenggara pemilu hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak di luar negeri.
Exit poll berbeda dengan quick count dan real count. Exit poll dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di TPS.
Secara teknis, exit poll merupakan bagian dari survei.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS.
Exit poll memiliki tingkat kesalahan atau margin of error yang lebih tinggi dari quick count.
Sebab, exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih di TPS yang menjadi lokasi survei.
Responden yang ditanya pun biasanya enggan menjawab siapa calon presiden atau peserta pemilu yang dicoblosnya di bilik suara.
Ada kemungkinan, jawaban yang disampaikan responden berbeda dengan yang dipilihnya.
(*)