Apa Itu Quick Count dan Real Count hingga Exit Poll - Simak Pengertian Beberapa Istilah Dalam Pemilu
Isitilah Quick Count maupun Real Count masih menjadi dua istilah yang terpopuler saat hari pencoblosan hingga jelang Rapat Pleno
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Sejarah
Quick Count merupakan hasil perhitungan cepat hasil pemilu dan sudah dikenal sejak pemilu 2004.
Prosesnya dilakukan dengan mengumpulkan hasil perhitungan suara di beberapa TPS.
Lembaga survei tidak melakukan perhitungan secara keseluruhan, hanya pada beberapa sampel TPS.
Penetapan sampel tidak dilakukan secara asal, melainkan dengan kajian matang agar hasil quick count bisa memberikan gambaran keseluruhan TPS dengan akurasi yang tinggi.
Karena dilakukan tidak di semua TPS, perhitungan quick count bisa lebih cepat dari real count yang dilakukan KPU.
Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen. Jadi, hasilnya pun tidak ada hubungannya dengan perhitungan yang dilakukan KPU.
Quick count memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Pada pasal 448 disebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, di antaranya survei dan perhitungan cepat.
Syaratnya, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu dan tidak mengganggu proses pemilu.
Lembaga yang ingin melakukan quick count wajib mendaftar ke KPU, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Mereka juga harus memberitahukan sumber dana dan metodologi perhitungan yang digunakan.
Sementara pengumuman hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan perhitungan cepat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran survei dan quick count kepada Bawaslu.