Apa Itu Quick Count dan Real Count hingga Exit Poll - Simak Pengertian Beberapa Istilah Dalam Pemilu
Isitilah Quick Count maupun Real Count masih menjadi dua istilah yang terpopuler saat hari pencoblosan hingga jelang Rapat Pleno
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Quick count
quick count sendiri populer terdengar setelah proses pencoblosan selesai dilakukan.
Biasanya, sebagian besar media-media berlomba-lomba melaporkan dan menayangkan secara langsung quick count dari pemilu.
Quick count atau hitung cepat merupakan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden yang ditanyai langsung.
Dalam prosesnya, quick count sendiri dilakukan oleh lembaga survei atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Melalui data hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan.
Bahkan, data quick count bisa didapat jauh lebih cepat ketimbang hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, yang tentu memakan waktu sangat lama yakni sekitar dua minggu.
Dalam proses hitung cepat, lembaga survei memprediksi melalui pengamatan dan pencatatan data hasil penghitungan suara langsung dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi sampel dan dipilih secara acak.
Perlu diketahui, dalam aturan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari atau beberapa saat setelah para pemilih selesai mencoblos.
Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB di hari pencoblosan.
Dalam hal ini, MK sendiri beralasan bahwa hasil quick count yang sudah dipublikasikan lebih awal, dianggap berpotensi dan bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos ke TPS.
Bagi yang menggelar quick count sebelum pukul 15.00 WIB, akan dipidana 18 bulan penjara.
KPU juga telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count pada Pemilu 2019.