Hasil Otopsi Jenazah Bocah Perempuan di Singkawang, Benarkah Empat Jari Tangannya Copot?

Kapolres mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kematian korban yang dinilai tak wajar pada Rabu 25 November 2020.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/RIZKI KURNIA
: Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti dari kasus kematian V (6) yang merupakan anak tiri dari S (28) yang saat ini ditahan dengan tuduhan penganiayaan. 

"Kemudian Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 itu adalah pemberatan dimana kalau ternyata perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan luka berat," katanya.

"Kemudian Ayat 3-nya mengakibatkan mati dan Ayat 4-nya itu ancamannya di tambah sepertiga jadi ancaman pidana Ayat 1, 2 dan 3 bila yang melakukan adalah orang tuanya," paparnya.

Selanjutnya, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian akan melakukan tindak lanjut kasus ini dengan meminta keterangan ahli dari dokter forensik yang melakukan otopsi.

"Walaupun hasil otopsi sudah keluar namun kami tetap harus meminta keterangan selaku ahli," katanya. (Rizki/Kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved