Hasil Otopsi Jenazah Bocah Perempuan di Singkawang, Benarkah Empat Jari Tangannya Copot?

Kapolres mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kematian korban yang dinilai tak wajar pada Rabu 25 November 2020.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/RIZKI KURNIA
: Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti dari kasus kematian V (6) yang merupakan anak tiri dari S (28) yang saat ini ditahan dengan tuduhan penganiayaan. 

"Sehingga pelaku khilaf melakukan tindakan kekerasan tersebut," kata Kapolres.

Hasil Otopsi

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah karena lemas kekurangan oksigen.

"Ini yang akan kami perdalam dan pertajam sambil meminta keterangan ahli," kata Kapolres.

"Kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatakan seseorang mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini dengan luka-luka yang timbul pada tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya bisa mengakibatkan mati lemas tersebut," paparnya.

Kapolres juga angkat suara soal isu yang mengatakan empat jari tangan korban copot akibat dianiaya tersangka.

Prasetiyo menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Berdasarkan hasil visum luar otopsi itu tidak ada," katanya. 

Selain itu, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian masih belum dapat memastikan S melakukan pembunuhan terhadap V.

"Kami tidak menyatakan tersebut yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada," katanya.

"Benar tersangka melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian korban ditemukan meninggal pada tanggal 25 november hari Rabu," katanya.

Adapun sejumlah luka diluar di tubuh V, dipaparkan Kapolres berada di bagian jari tangan, bagian kepala dan kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri.

Kemudian bagian punggung dan bagian depan perut juga terdapat trauma benda tumpul.

"Karena tida ada yang melihat terjadinya pemukulan jadi itulah makanya kami meminta otopsi kemudian kami akan meminta ahli forensik untuk menyatakan hasil otopsi tersebut," katanya.

Akibat dari perbuatannya, S dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved