Hasil Otopsi Jenazah Bocah Perempuan di Singkawang, Benarkah Empat Jari Tangannya Copot?
Kapolres mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kematian korban yang dinilai tak wajar pada Rabu 25 November 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus kematian bocah perempuan berusia sekitar tujuh tahun di Singkawang, Kalimantan Barat mulai menemukan titik terang.
Aparat kepolisian saat ini sudah menetapkan ibu tiri korban, S sebagai tersangka penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menyatakan, tersangka S saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kematian korban yang dinilai tak wajar pada Rabu 25 November 2020.
Baca juga: Jadwal Tinju Dunia: Jam Tayang Errol Spence vs Danny Garcia di TVOne
Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati seorang anak yang sudah meninggal dengan kondisi sudah dibersihkan.
"Sudah dipakaikan dengan pakaian yang bagus dan siap untuk diberangkatkan ke yayasan," kata Prasetiyo Adhi Wibowo saat konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020.
Pada saat itu, lanjut Kapolres, ibu tiri korban berinisial S menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit.
"Namun ketika anggota kami melakukan observasi kepada tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benturan benda tumpul sehingga kami meminta dilakukan visum luar," paparnya.
Mendengar permintaan tersebut, S kemudian sontak menolak permintaan kepolisian dan bersikeras agar Vera tidak divisum.
Namun Kepolisian tetap berupaya hingga pada Jumat 27 November atau dua hari setelah kejadian, dilakukan penangkapan dan penahan terhadap S.
"Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? Karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban memang ditemukan beberapa luka trauma akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban," ujar Kapolres.
Baca juga: Kode Redeem FF 6 Desember 2020, Klaim Kode Redeem Free Fire di https://reward.ff.garena.com/id
Saat dilakukan pemeriksaan, S mengakui perbuatan kejinya.
Dua hari sebelum korban meninggal dunia, tersangka sempat menganiaya korban dengan menggunakan patahan hanger ke bagian jari tangan Vera.
Tidak cukup dengan itu, S dengan menggunakan handphone kemudian memukul kepala V.
Menurut keterangan tersangka, tindakan kekerasan itu dilakukan karena emosi.
"Sehingga pelaku khilaf melakukan tindakan kekerasan tersebut," kata Kapolres.
Hasil Otopsi
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah karena lemas kekurangan oksigen.
"Ini yang akan kami perdalam dan pertajam sambil meminta keterangan ahli," kata Kapolres.
"Kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatakan seseorang mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini dengan luka-luka yang timbul pada tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya bisa mengakibatkan mati lemas tersebut," paparnya.
Kapolres juga angkat suara soal isu yang mengatakan empat jari tangan korban copot akibat dianiaya tersangka.
Prasetiyo menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Berdasarkan hasil visum luar otopsi itu tidak ada," katanya.
Selain itu, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian masih belum dapat memastikan S melakukan pembunuhan terhadap V.
"Kami tidak menyatakan tersebut yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada," katanya.
"Benar tersangka melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian korban ditemukan meninggal pada tanggal 25 november hari Rabu," katanya.
Adapun sejumlah luka diluar di tubuh V, dipaparkan Kapolres berada di bagian jari tangan, bagian kepala dan kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri.
Kemudian bagian punggung dan bagian depan perut juga terdapat trauma benda tumpul.
"Karena tida ada yang melihat terjadinya pemukulan jadi itulah makanya kami meminta otopsi kemudian kami akan meminta ahli forensik untuk menyatakan hasil otopsi tersebut," katanya.
Akibat dari perbuatannya, S dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
"Kemudian Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 itu adalah pemberatan dimana kalau ternyata perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan luka berat," katanya.
"Kemudian Ayat 3-nya mengakibatkan mati dan Ayat 4-nya itu ancamannya di tambah sepertiga jadi ancaman pidana Ayat 1, 2 dan 3 bila yang melakukan adalah orang tuanya," paparnya.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian akan melakukan tindak lanjut kasus ini dengan meminta keterangan ahli dari dokter forensik yang melakukan otopsi.
"Walaupun hasil otopsi sudah keluar namun kami tetap harus meminta keterangan selaku ahli," katanya. (Rizki/Kompas)