Hasil Otopsi Jenazah Bocah Perempuan di Singkawang, Benarkah Empat Jari Tangannya Copot?
Kapolres mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kematian korban yang dinilai tak wajar pada Rabu 25 November 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus kematian bocah perempuan berusia sekitar tujuh tahun di Singkawang, Kalimantan Barat mulai menemukan titik terang.
Aparat kepolisian saat ini sudah menetapkan ibu tiri korban, S sebagai tersangka penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menyatakan, tersangka S saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kematian korban yang dinilai tak wajar pada Rabu 25 November 2020.
Baca juga: Jadwal Tinju Dunia: Jam Tayang Errol Spence vs Danny Garcia di TVOne
Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati seorang anak yang sudah meninggal dengan kondisi sudah dibersihkan.
"Sudah dipakaikan dengan pakaian yang bagus dan siap untuk diberangkatkan ke yayasan," kata Prasetiyo Adhi Wibowo saat konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020.
Pada saat itu, lanjut Kapolres, ibu tiri korban berinisial S menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit.
"Namun ketika anggota kami melakukan observasi kepada tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benturan benda tumpul sehingga kami meminta dilakukan visum luar," paparnya.
Mendengar permintaan tersebut, S kemudian sontak menolak permintaan kepolisian dan bersikeras agar Vera tidak divisum.
Namun Kepolisian tetap berupaya hingga pada Jumat 27 November atau dua hari setelah kejadian, dilakukan penangkapan dan penahan terhadap S.
"Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? Karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban memang ditemukan beberapa luka trauma akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban," ujar Kapolres.
Baca juga: Kode Redeem FF 6 Desember 2020, Klaim Kode Redeem Free Fire di https://reward.ff.garena.com/id
Saat dilakukan pemeriksaan, S mengakui perbuatan kejinya.
Dua hari sebelum korban meninggal dunia, tersangka sempat menganiaya korban dengan menggunakan patahan hanger ke bagian jari tangan Vera.
Tidak cukup dengan itu, S dengan menggunakan handphone kemudian memukul kepala V.
Menurut keterangan tersangka, tindakan kekerasan itu dilakukan karena emosi.