Benarkah Empat Jari Tangan Anak di Singkawang Lepas karena Dianiaya Ibu Tirinya?

Pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati seorang anak yang sudah meninggal dengan kondisi sudah dibersihkan.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Nasaruddin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

"Apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini dengan luka-luka yang timbul pada tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya bisa mengakibatkan mati lemas tersebut," paparnya.

Kapolres juga buka suara soal kabar yang mengatakan empat jari tangan korban copot akibat dianiaya tersangka.

"Berdasarkan hasil visum luar otopsi itu tidak ada," katanya. 

Selain itu, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian masih belum dapat memastikan S melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya.

"Kami tidak menyatakan tersebut. Yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada, benar tersangkan melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian almarhum ditemukan meninggal pada tanggal 25 november hari Rabu," katanya.

Adapun sejumlah luka pada korban berada di bagian jari tangan, bagian kepala dan kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri.

Kemudian bagian punggung dan bagian depan perut juga terdapat trauma benda tumpul.

"Karena tida ada yang melihat terjadinya pemukulan jadi itulah makanya kami meminta otopsi kemudian kami akan meminta ahli forensik untuk menyatakan hasil otopsi tersebut," katanya.

Akibat dari perbuatannya, S dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kemudian Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 itu adalah pemberatan dimana kalau ternyata perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan luka berat, kemudian Ayat 3-nya mengakibatkan mati dan Ayat 4-nya itu ancamannya di tambah sepertiga jadi ancaman pidana Ayat 1, 2 dan 3 bila yang melakukan adalah orang tuanya," paparnya.

Selanjutnya, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian akan melakukan tindak lanjut kasus ini dengan meminta keterangan ahli dari dokter forensik yang melakukan otopsi.

"Walaupun hasil otopsi sudah keluar namun kami tetap harus meminta keterangan selaku ahli," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved