Benarkah Empat Jari Tangan Anak di Singkawang Lepas karena Dianiaya Ibu Tirinya?
Pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati seorang anak yang sudah meninggal dengan kondisi sudah dibersihkan.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab kematian bocah perempuan dengan beberapa luka pada bagian tubuh di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat akhirnya terungkap.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, hal ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kematian seorang anak secara tak wajar.
Pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati seorang anak yang sudah meninggal dengan kondisi sudah dibersihkan.
"Sudah dipakaikan dengan pakaian yang bagus dan siap untuk diberangkatkan ke yayasan," kata Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat 4 Desember 2020.
Pada saat itu, ibu tiri korban berinisial S menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit.
Baca juga: Dua Hari Sebelum Meninggal, Gadis Cilik di Singkawang Dipukul Ibu Tiri Pakai Hanger dan Handphone
"Namun ketika anggota kami melakukan observasi kepada tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benturan benda tumpul sehingga kami meminta dilakukan visum luar," paparnya.
Mendengar permintaan tersebut, S kemudian sontak menolak permintaan kepolisian dan bersikeras agar Vera tidak divisum.
Namun Kepolisian tetap berupaya hingga pada Jumat 27 November atau dua hari setelah kejadian, Kepolisian melakukan penangkapan dan penahan kepada S.
"Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? Karena berdasarkan hasil visum luar dan juga hasil otopsi terhadap korban memang ditemukan beberapa luka traum akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban," ujar Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya S mengakui bahwa perbuatan kejinya.
Dua hari sebelum korban meninggal dunia, S sempat menganiaya korban menggunakan patahan hanger ke bagian jari tangan.
Tidak cukup dengan itu, S dengan menggunakan handphone kemudian memukul kepala korban.
Kapolres juga mengungkap hasil otopsi terhadap jenazah korban.
Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Bocah Perempuan di Singkawang, Benarkah Empat Jari Tangannya Copot?
Menurut Kapolres, penyebab kematian V diakibatkan karena mati lemas karena kekurangan oksigen.
"Inilah yang akan kami perdalam dan pertajam sambil meminta keterangan ahli, kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatakan seseorang mati lemas," katanya.
"Apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini dengan luka-luka yang timbul pada tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya bisa mengakibatkan mati lemas tersebut," paparnya.
Kapolres juga buka suara soal kabar yang mengatakan empat jari tangan korban copot akibat dianiaya tersangka.
"Berdasarkan hasil visum luar otopsi itu tidak ada," katanya.
Selain itu, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian masih belum dapat memastikan S melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya.
"Kami tidak menyatakan tersebut. Yang kami nyatakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ada, benar tersangkan melakukan tindakan kekerasan atau tindakan penganiayaan yang kemudian mengakibatkan luka berat dan kemudian almarhum ditemukan meninggal pada tanggal 25 november hari Rabu," katanya.
Adapun sejumlah luka pada korban berada di bagian jari tangan, bagian kepala dan kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri.
Kemudian bagian punggung dan bagian depan perut juga terdapat trauma benda tumpul.
"Karena tida ada yang melihat terjadinya pemukulan jadi itulah makanya kami meminta otopsi kemudian kami akan meminta ahli forensik untuk menyatakan hasil otopsi tersebut," katanya.
Akibat dari perbuatannya, S dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
"Kemudian Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 itu adalah pemberatan dimana kalau ternyata perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan luka berat, kemudian Ayat 3-nya mengakibatkan mati dan Ayat 4-nya itu ancamannya di tambah sepertiga jadi ancaman pidana Ayat 1, 2 dan 3 bila yang melakukan adalah orang tuanya," paparnya.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan pihak Kepolisian akan melakukan tindak lanjut kasus ini dengan meminta keterangan ahli dari dokter forensik yang melakukan otopsi.
"Walaupun hasil otopsi sudah keluar namun kami tetap harus meminta keterangan selaku ahli," katanya.(*)