Belum Setahun, Duplikasi Jembatan Landak Sudah Rusak, Warga Minta Pemkot Pontianak Surati BPK RI
Permintaan itu dikatakannya terkait proyek pembangunan Duplikasi Jembatan Landak yang dinilainya masih belum satu tahun, namun sudah mengalami kerusak
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Kota Pontianak meminta agar Pemerintah Kota Pontianak menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Fauzi selaku tokoh masyarakat.
Permintaan itu dikatakannya terkait proyek pembangunan Duplikasi Jembatan Landak yang dinilainya masih belum satu tahun, namun sudah mengalami kerusakan.
"Saya berharap Pemerintah Kota itu menyurati BPK RI untuk melakukan audit, sejauh mana pelaksanaan atau penggunaan dana proyek itu," ungkapnya.
"Karena sangat tidak masuk akal lah kalau pelaksanaan proyek belum berjalan satu tahun sudah timbul kerusakan, sehingga kita berharap agar ini tidak menjadi dampak buruk bagi pelaksanaan pembangunan duplikasi Jembatan Landak nantinya," tambahnya.
Baca juga: Terjadi Penurunan Oprit Duplikasi Jembatan Landak, Edi Minta Balai Jalan Nasional Perbaiki
Sebagaimana kita ketahui bahwa konstruksi fisik duplikasi Jembatan Landak ini dimulai pada tahun 2017 dengan kontrak anggaran tahun jamak 2017-2019 sebesar Rp 89,71 miliar.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar itu, ia pun menegaskan agar dikawal ketat terkait penggunaan dana proyek itu.
"Maka ini harus benar-benar dilakukan penegakan hukum kalau ada kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan itu, kita minta kejaksaan maupun Kapolda Kalbar untuk menegakan hukum. Karena ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat untuk melintasi jembatan itu sendiri dan ini tidak boleh dianggap remeh," pungkasnya.
Tidak hanya itu, Nizam yang juga sebagai warga Kota juga mengungkapkan aspirasinya.
Menurut Nizam untuk persoalan pembangunan duplikasi Jembatan Landak ini tidak hanya BPK RI saja yang harus disurati.
Namun juga para pengawas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun juga dilakukan pemeriksaan.
"Selain menyurati BPK RI untuk melakukan audit juga kepada pengawas PUPR baik dari tingkat pusat maupun daerah juga harus dilibatkan untuk mempertanyakan sejauh mana pembangunan yang dilakukan," bebernya.
"Yang kita pertanyaan kenapa bisa kualitas dari pembangunan itu sangat rendah," pungkasnya. (*)