Terjadi Penurunan Oprit Duplikasi Jembatan Landak, Edi Minta Balai Jalan Nasional Perbaiki
Karena jembatan tersebut saat ini masih dalam masa pemeliharaan maka kami minta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk segera memperbaikinya," ujarnya
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX untuk segera memperbaiki duplikasi Jembatan Landak.
hal tersebut diminya lantaran, diketahui duplikasi Jembatan Landak terjadi penurunan pada oprit (jalan pendekat).
"Karena jembatan tersebut saat ini masih dalam masa pemeliharaan maka kami minta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk segera memperbaikinya," ujarnya.
Dikatakakannya, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyempurnakan geometrik di sisi utara.
Menurutnya, kondisi jembatan itu mengalami penurunan oprit disebabkan kepadatan yang belum optimal.
"Untuk itu perlu dilakukan overlay atau dilapisi aspal dan nanti bisa dilapis dan ditinggikan sehingga masih aman untuk dipergunakan masyarakat," kata Edi.
Baca juga: Pontianak Dapat Kucuran Dana Pusat Untuk Sektor Pariwisata, Ini Syarat Utamanya
Kehadiran duplikasi Jembatan Landak sepanjang 504 meter ini dinilainya sangat ditunggu oleh masyarakat Kota Pontianak. Karena dengan hadirnya jembatan ini dapat mengurangi kemacetan akibat tingginya volume lalu lintas.
Pembangunan duplikasi Jembatan Landak dilakukan melalui proses kolaborasi antara Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pembangunan duplikasi jembatan Landak ini sudah dimulai sejak Desember 2016 lalu yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Pontianak.
Dalam perjanjian tersebut, diungkapkan Edi sudah disepakati bahwa Kementerian PUPR akan membuat Detail Engineering Design (DED) dan selanjutnya melaksanakan pembangunan jembatan tersebut.
Sedangkan Konstruksi fisik duplikasi Jembatan Landak dimulai pada tahun 2017 dengan kontrak tahun jamak 2017-2019 senilai Rp 89,71 miliar.
Sementara pihak Pemkot Pontianak telah membuat Feasibility Study (FS) dan Amdal pada tahun 2015 serta melakukan pembebasan lahan dan pembangunan jalan akses sepanjang 800 meter sejak tahun 2017. (*)