Muda Mahendrawan: Pilkades di Kubu Raya akan Digelar Berbasis Elektronik, e-Voting Pilkades
E-Voting atau pemilihan elektronik adalah cara yang memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menghindari berbagai masalah yang kerap terjadi pada proses pemilihan kepala desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menggelar pemilihan kepala desa serentak secara elektronik (e-voting pilkades) pada 2021 mendatang.
Pilkades serentak kali inipun akan diikuti oleh 44 desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
E-Voting atau pemilihan elektronik adalah cara yang memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Sehingga itu akan mendukung upaya mewujudkan kehidupan demokrasi dengan cara yang efektif, efisien, dan aman.
Sebab, hasil pemilihan langsung diketahui setelah seluruh proses pemungutan suara selesai.
Baca juga: Pilkades Serentak di Kubu Raya Diwacanakan Berbasis Elektronik, Ini Saran Anggota DPRD M Amri
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut pilkades elektronik akan menutup peluang terjadinya hal-hal yang tidak baik.
Dalam Pelaksanaannya juga, menurut Muda akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitupun akan membuat situasi yang kondusif bagi daerah.
“Dan ini sangat penting bagi daerah kita. Karena prosesnya yang benar-benar menutup ruang dan celah terhadap berbagai hal yang berefek politis dan sebagainya,” ujarnya saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021, pada Kamis 3 Desember 2020.
Muda Mahendrawan menerangkan sistem yang digunakan dalam pilkades elektronik itupun bersifat mandiri, tidak terhubung dengan jaringan apapun termasuk Internet.
Sehingga dengan begitu akan aman dari ancaman peretasan.
Operasionalnya juga Muda menyampaikan hanya membutuhkan daya listrik, bahkan di desa yang tidak ada jaringan listrik pun, e-voting tetap dapat dilakukan dengan mengandalkan unit aki atau batere mobil.
“Ini bukan sistem online. Jadi ini pemilihan elektronik yang sifatnya berdiri sendiri di masing-masing Tempat Pemungutan Suara. Artinya tidak ada ruang untuk peretasan. Pemilihan juga dikawal saksi-saksi dan PPKD di TPS. Sehingga semua proses sangat transparan,” terangnya.
Ia mengatakan pilkades elektronik yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan kepemimpinan desa yang berlegitimasi.
Baca juga: Pilkades Serentak akan Digelar di 44 Desa di Kubu Raya pada 2021 Mendatang
Sebab pilkades elektronik memang didesain sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Dengan pilkades elektronik ini segala sesuatunya kita jalani dengan terhormat dan bermartabat dan itu yang justru memberikan legitimasi. Kepemimpinan di desa akan jauh lebih maksimal,” sebutnya.